Kejaksaan Tetapkan 4 Mantan Kades di Morowali jadi Tsk, Diduga Korupsi Uang Negara Nilainya Fantastis

    Kejaksaan Tetapkan 4 Mantan Kades di Morowali jadi Tsk, Diduga Korupsi Uang Negara Nilainya Fantastis

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali telah menetapkan 4 orang mantan Kepala Desa (Kades) di Morowali menjadi Tersangka (Tsk) atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang nilainya fantastis mencapai di atas ratusan juta rupiah.

    Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, Tenriawaru SH, MH kepada sejumlah Wartawan usai melaksanakan upacara dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022. Bertempat di halaman Kantor Kejari Morowali, jl Adiyaksa, Kel. Mendui, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali, Jum'at (22/07/2022).

    Kajari perempuan pertama di Morowali itu menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dimiliki tim penyidik Kejari Morowali menetapkan Tsk mantan Kepala Desa Lamontoli inisial AA sebagai tersangka atas adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan Desa Lamontoli tahun anggaran 2016-2017 dengan total kerugian negara sejumlah Rp 533.959.000.

    Selanjutnya, mantan Kepala Desa Tanjung Harapan inisial SD ditetapkan sebagai tersangka atas adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2016-2017 dengan total kerugian negara Rp.381.000.000.

    Berikutnya, mantan kepala Desa Ngapaye inisial NJ ditetakan sebagai tersangka atas adanya perbuatan melawan hukum menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2017 dengan total kerugian negara Rp.240.295.000.

    Dan terakhir, mantan Kepala Desa Pulau Bapa inisial R ditetapkan sebagai tersangka atas adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2020 dengan total kerugian negara Rp.557.004.700.

    "Terhadap para Tsk ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan subsidir pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, " jelas Kajari Morawali Tenriawaru.

    Dijelaskan Kajari Morowali, Tenriawaru bahwa terhadap 4 Tsk sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang kerugian negara akibat tindakan dan perbuatan yang dilakukan para mantan Kades tersebut.

    Tetapi sampai batas waktu yang diberikan tidak ada tampak niatan baik dari para Tsk, sehingga penyidik Kejari Morowali menyimpulkan untuk meningkatkan status ke 4 orang mantan Kades itu menjadi tersangka.

    "Jadi, terhadap ke 4 Tsk sudah kita berikan terlebih dulu kesempatan untuk mengembalikan uang kerugian negara. Tapi sampai batas waktu yang diberikan tidak ada niat baik dari para mantan Kades itu. Itulah sebabnya kita naikkan statusnya menjadi Tsk, tegasnya.

    Ditambahkan Tenriawaru, berbeda halnya dengan kasus mantan Kades Bahomakmur inisial S yang sempat menjalani proses hukum ditahap penyelidikan, kasusnya telah dihentikan Kejari Morowali.

    Kejari Morowali menilai mantan Kades Bahomakmur itu punya niatan baik untuk mengembalikan uang kerugian negara yang nilainya juga cukup fantastis yakni senilai Rp.562.435.256, kasusnya sudah dihentikan.

    "Untuk kasus mantan Kades Bahomakmur itu kita sudah hentikan, karena yang bersangkutan telah mengembalikan sebagai bukti niat baiknya. Jadi, penghentian perkaranya untuk memberikan kepastian hukum terhadap yang bersangkutan, " tuturnya.

    Kajari Morowali Tenriawaru saat memberikan keterangan Pers didampingi para pejabat Kejari lainnya yakni, Kacabjari Morowali di Kolonodale Andreas Atmaji SH, Kasi Intel Dwi Romadonna, SH, Kasi Pidsus Yogi Natanael, Kasi Pidum Andi Pebrianda.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Pemadaman Tak Menentu, PLN Kolonodale Rugikan...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Perstajam dan PWI Morowali Kecam Tindakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Bahodopi, PT Vale Serahkan Bantuan Perlengkapan Penyelamatan Melalui Program PPM 2024
    Peringati Hari Juang TNI AD 2024, Kodim 1311/Morowali Laksanakan Karya Bakti di Desa Sakita
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Hasmad Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Sainoa
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Serda Muh Jufri Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Agar Tetap Kondusif Jelang Nataru 
    Lagi-Lagi dari Bahodopi, Polres Morowali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dari Tsk Inisial SP Terancam Penjara Seumur Hidup 
    PT Citra site Morowali mengucapkan HUT Morowali ke-25
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Melky Pallangan Wujudkan Unsur 3 Pilar Menjaga Keamanan dan Ketertiban
    Hadiri dan Saksikan Kampanye Akbar Rachmansyah - Harsono Untuk Morowali 4 Kali Lebih Maju
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Serda Muh Jufri Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Agar Tetap Kondusif Jelang Nataru 
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Hasmad Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Sainoa
    Kapolres Morowali Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024
    Tok! KPU Tetapkan Anwar-Reny Pemenang Pilkada Sulteng 2024 dengan Perolehan Suara 45 persen 
    Tingkatkan Kesadaran Lingkungan, PT Vale Dorong Gerakan Berkelanjutan Melalui Lomba Kebersihan Dasawisma di Morowali
    Polres Morowali Lakukan Pengamanan Pendaftaran Akhir Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada 2024
    Tingkatkan Kerjasama, Babinsa Koramil 1311-02/BS Serma Aris Prayogo bersama Pemdes Komsos di Desa Bete-bete
    Kasat Lantas Polres Morowali Keluarkan Imbauan Terkait Penggunaan Sepeda Listrik, Begini Penyampaiannya 
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Peltu Asis Cek Harga Sembako di Desa Fatufia Untuk Pastikan Stok Tersedia dan Harga Stabil 

    Ikuti Kami