Korupsi Dana Desa, Tiga Mantan Kades Masuk Bui, Kejari Morowali Segera Limpahan ke Pengadilan

    Korupsi Dana Desa, Tiga Mantan Kades Masuk Bui, Kejari Morowali Segera Limpahan ke Pengadilan
    Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Morowali di dampingi Kasatreskrim dan Kanit Tipikor Polres Morowali saat Press Release pengungkapan kasus Korupsi dana Desa

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kejaksaan Negeri Morowali telah melaksanakan tahap II yakni Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebanyak 3 orang tersangka Kades di Morowali. 

    Hal itu dikemukakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Morowali Dwi Romadonna yang didampingi Kasi Pidsus Yogi Natanael dan Kasat Reskrim Polres Morowali Arya Widjaya kepada sejumlah awak media di Kantor Kejari Morowali yang beralamat di jl Adhyaksa, Kelurahan Mendui, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Selasa (25/10/2022). 

    Dijelaskan Dwi untuk yang pertama tersangka berinisial MY mantan Kepala Desa Bungintende terkait penyalagunaan DD/ADD, Pendapatan bagi Hasil dan Pendapatan Lain-lain tahun anggaran 2016 s/d 2020 sebesar Rp. 939.572.000, -  Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang tindak pidana korupsi polres Morowali.

    Kedua berinisial AA mantan kepala Desa Lamontoli terkait penyalagunaan DD dan ADD tahun anggaran 2019 s/d 2020 sebesar Rp. 533.959.000, - oleh Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Morowali. 

    Yang ketiga berinisial S mantan kepala Desa Tanjung Harapan juga terkait penyalagunaan DD, dan  ADD, tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 381.635.000, - oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Morowali. 

    Ditambahkan Dwi dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut ketiga tersangka didampingi oleh penasehat hukum, Kemudian ketiga tersangka di tahan selama 20 puluh hari kedepan selanjutnya ketiga tersangka dititipkan di rutan Polres Morowali.

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Morowali Yogi Natanael Christanto, SH mengatakan kepada ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan berkas telah lengkap / P21, sehingga perkara tersebut dapat dilimpahkan ke tahap II dan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke PN Tipikor Pada Pengadilan Negeri Palu.

    Ditambahkan Yogi kepada ketiga tersangka dikenakan undang-undang tindak pidana korupsi pasal 2 jo 18 dengan jo pasal 64, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    Kasat Reskrim Polres Morowali  IPTU Arya Wijaya mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan MY mantan kepala Desa Bungintende di Desa Bulagi Kabupaten Banggai Kepulauan tanpa ada perlawanan. 

    "Alhamdulillah setelah menjadi buronan beberapa bulan MY kembali berhasil kami amankan tanpa perlawanan walau pun sebelumnya sempat membuat kerepotan, " Kata Arya.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    4 Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres...

    Artikel Berikutnya

    Bersinergi Dengan Pers, Bupati Morut Jadwalkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Romo Paulus Kristian Seswantoko: Apresiasi Setinggi-tingginya kepada Polri dan TNI atas Dedikasi Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru
    Kompolnas Apresiasi Polri Atas Keberhasilan Operasi Lilin 2024
    Ketua Forum Studi Transportasi Apresiasi Polri Dalam Kelancaran Nataru 2024-2025
    Realisasi Anggaran MA Selama 2024
    Ketua Bhayangkari Cabang Morowali Resmikan Gedung Bhayangkari Ranting Bahodopi 
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Pelda Kahar Cek Langsung Harga Sembako di Pasar Tradisional dan Kios Warga di Desa Buajangka
    Melalui Komsos, Babinsa Koramil 1311-02/BS Serka Ahmad Sandi Pupuk Hubungan Baik Yang Selama Ini Terjalin Dengan Masyarakat Laroenai
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Hasri Komsos dengan Masyarakat Desa Pungkeu
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Laksanakan Komsos untuk Jaga Sinergitas dan Kamtibmas
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Serda Muh Jufri Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Agar Tetap Kondusif Jelang Nataru 
    32 Personel Polres Morowali Ikuti Pemeriksaan Tes Urine Termasuk PJU dan Perwira, Hasilnya Negatif 
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Hasmad Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Sainoa
    Tok! KPU Tetapkan Anwar-Reny Pemenang Pilkada Sulteng 2024 dengan Perolehan Suara 45 persen 
    Gerakkan Generasi Muda untuk Aksi Nyata Lingkungan: PT Vale Kampanye ESG Demi Masa Depan Berkelanjutan
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda A. Taslim Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Poaro
    Tingkatkan Kesadaran Lingkungan, PT Vale Dorong Gerakan Berkelanjutan Melalui Lomba Kebersihan Dasawisma di Morowali
    Polres Morowali Lakukan Pengamanan Pendaftaran Akhir Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada 2024
    Tingkatkan Kerjasama, Babinsa Koramil 1311-02/BS Serma Aris Prayogo bersama Pemdes Komsos di Desa Bete-bete
    Kasat Lantas Polres Morowali Keluarkan Imbauan Terkait Penggunaan Sepeda Listrik, Begini Penyampaiannya 

    Ikuti Kami